Seorang pemilik kendaraan terkadang merasa jenuh dengan warna kendaraan yang dimilikinya dan ingin mengganti warna menjadi warna yang berbeda dari warna sebelumnya, pada kesempatan kali ini ruziarea13 share hal hal yang diperlukan untuk mengganti warna kendaraan anda.
Untuk melakukan perubahan warna kendaraan, berikut persyaratan yang harus dipenuhi :
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identifikasi
3. Melampirkan akta pendirian dan domisili bagi Badan Hukum
4. BPKB
5. STNK
6. Surat keterangan dari ATPM atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna ranmor
7. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identifikasi
3. Melampirkan akta pendirian dan domisili bagi Badan Hukum
4. BPKB
5. STNK
6. Surat keterangan dari ATPM atau bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna ranmor
7. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan
Dalam cek fisik kendaraan tersebut, dibutuhkan berkas di antaranya :
1. BPKB asli
2. STNK asli
3. Kwitansi jual beli ber materai Rp 6.000
4. Surat keterangan rubah bentuk / ganti warna dari Karoseri yang mempunyai izin usaha dan mempunyai izin rekomendasi dari Dishub
5. Kendaraan dihadirkan di Loket Cek Fisik Kendaraan (gya)
1. BPKB asli
2. STNK asli
3. Kwitansi jual beli ber materai Rp 6.000
4. Surat keterangan rubah bentuk / ganti warna dari Karoseri yang mempunyai izin usaha dan mempunyai izin rekomendasi dari Dishub
5. Kendaraan dihadirkan di Loket Cek Fisik Kendaraan (gya)
Berikut contoh surat keterangan ganti warna kendaraan yang bisa anda gunakan untuk pengurusannya:
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar